Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai
penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang
dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar
menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan
landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. [1]
Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan,
Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat
Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan
Pengawasan.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar